Alhamdulillah segala puji bagi Allah swt
yang telah memberikan berbagai nikmat yang tidak kita dapatkan selain
dari sisi-Nya. Shalawat serta salam kita hanturkan kepada Nabi Muhammad
saw dan kepada seluruh Nabi Allah serta para Rasul-Nya.
Syari’at Islam mempunyai 2 sumber hukum
dalam menetapkan undang-undangnya, yaitu: Al-Qur’an dan Hadits, walaupun
sebagain ‘ulama’ memasukkan ijma’ dan qiyas sebagai sumber hukum
syari’at Islam. Segala ketetapan di dalam agama Islam yang bersifat
perintah, anjuran, larangan, pemberian pilihan atau yang sejenisnya
dinamakan sebagai hukum-hukum syara’ atau hukum-hukum syari’at atau
hukum-hukum agama.
Hukum syara’ adalah seruan Syari’
(pembuat hukum) yang berkaitan dengan aktivitas hamba (manusia) berupa
tuntutan, penetapan dan pemberian pilihan. Dikatakan Syari’ tanpa
menyebutkan Allah swt sebagai pembuat hukum karena agar sunnah Nabi
Muhammad saw termasuk didalamnya. Dikatakan pula “aktivitas hamba”,
tidak menggunakan mukallaf (orang yang dibebani hukum), agar hukum itu
mencakup anak kecil dan orang gila.
Secara garis besar ada 5 macam hukum syara’ yang mesti diketahui oleh kita:
1. WajibSecara garis besar ada 5 macam hukum syara’ yang mesti diketahui oleh kita:
2. Sunnah
3. Haram
4. Makruh
5. Mubah
1. Wajib: para ‘ulama’ memberikan banyak pengertian mengenainya, antara lain:
“Suatu ketentuan agama yang harus dikerjakan kalau tidak berdosa“. Atau “Suatu ketentuan jika ditinggalkan mendapat adzab“
“Suatu ketentuan agama yang harus dikerjakan kalau tidak berdosa“. Atau “Suatu ketentuan jika ditinggalkan mendapat adzab“
Contoh: makan atau minum dengan
menggunakan tangan kanan adalah wajib hukumnya, jika seorang Muslim
memakai tangan kiri untuk makan atau minum, maka berdosalah dia.
Contoh lain, Shalat subuh hukumnya wajib, yakni suatu ketentuan dari agama yang harus dikerjakan, jika tidak berdosalah ia.
Alasan yang dipakai untuk menetapkan pengertian diatas adalah atas dasar firman Allah swt:
Alasan yang dipakai untuk menetapkan pengertian diatas adalah atas dasar firman Allah swt:
(فَلْيَحْذَرِ الَّذِينَ يُخَالِفُونَ عَنْ أَمْرِهِ أَنْ تُصِيبَهُمْ فِتْنَةٌ أَوْ يُصِيبَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ (النور:63
“….Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah Rasul takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa adzab yang pedih.” (An-Nur: 63)
Dari ayat diatas telah jelas bahwa setiap orang yang melanggar perintah agama maka akan ditimpa musibah atau adzab, dan orang yang ditimpa adzab itu tidak lain melainkan mereka yang menyalahi aturan yang telah ditetapkan.
Dari ayat diatas telah jelas bahwa setiap orang yang melanggar perintah agama maka akan ditimpa musibah atau adzab, dan orang yang ditimpa adzab itu tidak lain melainkan mereka yang menyalahi aturan yang telah ditetapkan.
2. Sunnah:
“Suatu perbuatan jika dikerjakan akan mendapat pahala, dan jika ditinggalkan tidak berdosa“. Atau bisa anda katakan : “Suatu perbuatan yang diminta oleh syari’ tetapi tidak wajib, dan meninggalkannya tidak berdosa“
Contoh: Nabi saw bersabda:
“Suatu perbuatan jika dikerjakan akan mendapat pahala, dan jika ditinggalkan tidak berdosa“. Atau bisa anda katakan : “Suatu perbuatan yang diminta oleh syari’ tetapi tidak wajib, dan meninggalkannya tidak berdosa“
Contoh: Nabi saw bersabda:
-صُمْ يَوْمًا وَأَفْطِرْ يَوْمًا. -رواه البخاري و مسلم
Artinya: “Shaumlah sehari dan berbukalah sehari“. Hadits riwayat Imam Bukhari dan Imam Muslim.
Dalam hadits ini ada perintah -صُمْ-
“shaumlah”, jika perintah ini dianggap wajib, maka menyalahi sabda Nabi
saw yang berkenaan dengan orang Arab gunung, bahwa kewajiban shaum itu
hanya ada di bulan Ramadhan.
..مَا فَرَضَ اللَّهُ عَلَيَّ مِنْ الصِّيَامِ؟ فَقَالَ شَهْرَ رَمَضَانَ إِلاَّ أَنْ تَطَّوَّعَ شَيْئًا….
“….apa yang Allah wajibkan kepadaku
dari shaum? Beliau bersabda: (shaum) bulan ramadhan, kecuali engkau mau
bertathauwu’ (melakukan yang sunnah)….” Hadits riwayat Imam Bukhari.
Dari riwayat ini jelas bahwa shaum itu
yang wajib hanyalah shaum di bulan ramadhan sedangkan lainnya bukan.
Jika lafadz perintah dalam hadits yang pertama “shaumlah” itu bukan
wajib, maka ada 2 kemungkian hukum yang bisa diambil:
1. Sunnah
2. Mubah
1. Sunnah
2. Mubah
Shaum adalah suatu amalan yang berkaitan
dengan ibadah, maka jika ada perintah yang berhubungan dengan ibadah
tetapi tidak wajib, maka hukumnya sunnah. Kalau dikerjakan mendapat
pahala jika meninggalkannya tidak berdosa.
Alasan untuk menetapkan hal itu mendapat pahala adalah atas dasar firman Allah swt:
-لِلَّذِينَ أَحْسَنُوا الْحُسْنَى وَزِيَادَةٌ. -يونس: 26
“Bagi orang-orang yang melakukan
kebaikan (akan mendapat) kebaikan dan (disediakan) tambahan (atas
kebaikan yang telah diperbuatnya)” –S.Yunus: 26-
Allah swt memberi kabar, bahwasanya siapa
saja yang berbuat baik di dunia dengan keimanan (kepada-Nya) maka
(balasan) kebaikan di akhirat untuknya, sebagai mana firman Allah:
-هَلْ جَزَاءُ الإِحْسَانِ إِلاّ الإِحْسَانُ. –الرحمن:60
Artinya: “Tidak ada balasan kebaikan kecuali kebaikan (pula)” S. Ar-Rahman: 60.
Kita bisa memahami bahwa orang yang
melakukan suatu kebaikan selain mendapatkan balasan atas apa yang telah
dia lakukan, terdapat pula tambahan yang disediakan, dan tambahan ini
bisa kita sebut sebagai “ganjaran”.
3. Haram:
“Suatu ketentuan larangan dari agama yang tidak boleh dikerjakan. Kalau orang melanggarnya, berdosalah orang itu“.
Contoh: Nabi saw bersabda:“Suatu ketentuan larangan dari agama yang tidak boleh dikerjakan. Kalau orang melanggarnya, berdosalah orang itu“.
-لاَتَاْتُوا الكُهَّانَ. –رواه الطبراني
“Janganlah kamu datangi tukang-tukang ramal/dukun“. Hadits riwayat Imam Thabrani.
Mendatangi tukang-tukang ramal/dukun dengan tujuan menyakan sesuatu hal ghaib lalu dipercayainya itu tidak boleh. Kalau orang melakukan hal itu, berdosalah ia.
Mendatangi tukang-tukang ramal/dukun dengan tujuan menyakan sesuatu hal ghaib lalu dipercayainya itu tidak boleh. Kalau orang melakukan hal itu, berdosalah ia.
Alasan untuk pengertian haram ini,
diantaranya sama dengan alasan yang dipakai untuk menetapkan pengertian
wajib, yaitu Al-Qur’an S.An-Nur: 63.
4. Makruh:
Arti makruh secara bahasa adalah dibenci.
“Suatu ketentuan larangan yang lebih baik tidak dikerjakan dari pada dilakukan“. Atau “meninggalkannya lebih baik dari pada melakukannya“.
Arti makruh secara bahasa adalah dibenci.
“Suatu ketentuan larangan yang lebih baik tidak dikerjakan dari pada dilakukan“. Atau “meninggalkannya lebih baik dari pada melakukannya“.
Sebagai contoh: Makan binatang buas.
Dalam hadits-hadits memang ada larangannya, dan kita memberi hukum
(tentang makan binatang buas) itu makruh.
Begini penjelasannya: binatang yang diharamkan untuk dimakan hanya ada satu saja, lihat Al-Qur’an Al-Baqarah: 173 yang berbunyi:
Begini penjelasannya: binatang yang diharamkan untuk dimakan hanya ada satu saja, lihat Al-Qur’an Al-Baqarah: 173 yang berbunyi:
-إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ… –البقرة: 173
“Tidak lain melainkan yang Allah haramkan adalah bangkai ,darah, daging babi dan binatang yang disembelih bukan karena Allah….”
Kata إِنَّمَا dalam
bahasa Arab disebut sebagai “huruf hashr” yaitu huruf yang dipakai untuk
membatas sesuatu. Kata ini diterjemahkan dengan arti: hanya, tidak lain
melainkan. Salah satu hadits Nabi saw yang menggunakan huruf “innama”
ini adalah:
إِنَّمَا أُمِرْتُ بِالْوُضُوْءِ إِذَا قُمْتُ إِلَى الصَّلاَةِ
“Tidak lain melainkan aku diperintah berwudhu’ apabila aku akan mengerjakan shalat“. Hadits riwayat Imam Tirmidzi.
Dengan ini berarti bahwa wudhu hanya
diwajibkan ketika akan mengerjakan shalat. Lafazh إِنَّمَا pada ayat
ini ia berfungsi membatasi bahwa makanan yang diharamkan itu hanya empat
yaitu: bangkai, darah, babi dan binatang yang disembelih bukan karena
Allah. Maka kalau larangan makan binatang buas itu kita hukumkan haram
juga, berarti sabda Nabi saw yang melarang makan binatang buas itu,
menentangi Allah, ini tidak mungkin. Berarti binatang buas itu tidak
haram, kalau tidak haram maka hukum itu berhadapan dengan 2 kemungkinan
yaitu: mubah atau makruh. Jika dihukumkan mubah tidak tepat, karena Nabi
saw melarang bukan memerintah. Jadi larangan dari Nabi itu kita
ringankan dan larangan yang ringan itu tidak lain melainkan makruh. Maka
kesimpulannya: binatang buas itu makruh.
5. Mubah:
Arti mubah itu adalah dibolehkan atau sering kali juga disebut halal.
“Satu perbuatan yang tidak ada ganjaran atau siksaan bagi orang yang mengerjakannya atau tidak mengerjakannya” atau “Segala sesuatu yang diidzinkan oleh Allah untuk mengerjakannya atau meninggalkannya tanpa dikenakan siksa bagi pelakunya“
Contoh: dalam Al-Qur’an ada perintah makan, yaitu:Arti mubah itu adalah dibolehkan atau sering kali juga disebut halal.
“Satu perbuatan yang tidak ada ganjaran atau siksaan bagi orang yang mengerjakannya atau tidak mengerjakannya” atau “Segala sesuatu yang diidzinkan oleh Allah untuk mengerjakannya atau meninggalkannya tanpa dikenakan siksa bagi pelakunya“
يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلاَ تُسْرِفُوا إِنَّهُ لاَيُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ
“Hai anak Adam, pakailah pakaianmu
yang indah di setiap (memasuki) masjid, makan dan minumlah, dan
janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai
orang-orang yang berlebih-lebihan” Al-A’raf: 31
Akan tetapi perintah ini dianggap mubah.
Jika kita mewajibkan perintah makan maka anggapan ini tidak tepat,
karena urusan makan atau minum ini adalah hal yang pasti dilakukan oleh
seluruh manusia baik masih balita atau jompo. Sesuatu yang tidak bisa
dielak dan menjadi kemestian bagi manusia tidak perlu memberi hukum
wajib, maka perintah Allah dalam ayat diatas bukanlah wajib, jika bukan
wajib maka ada 2 kemungkian hukum yang dapat kita ambil, yaitu: sunnah
atau mubah. Urusan makan atau minum ini adalah bersifat keduniaan dan
tidak dijanjikan ganjarannya jika melakukannya, maka jika suatu amal
yang tidak mendapat ganjaran maka hal itu termasuk dalam hukum mubah.
WaLLAHU a’lam bis shawaabReferensi: http://fospi.wordpress.com
Labels: Hukum
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
1 comments:
Casino Games - Mapyro
The casino offers a lot of games 동해 출장마사지 from a wide 문경 출장마사지 variety of players, and it's no surprise 전라북도 출장샵 that it's one of the most 안양 출장마사지 well-known casinos in the country. You 김제 출장샵 can
Post a Comment