Alhamdulillah segala puji bagi Allah swt
yang telah memberikan berbagai nikmat yang tidak kita dapatkan selain
dari sisi-Nya. Shalawat serta salam kita hanturkan kepada Nabi Muhammad
saw dan kepada seluruh Nabi Allah serta para Rasul-Nya.
Syari’at Islam mempunyai 2 sumber hukum
dalam menetapkan undang-undangnya, yaitu: Al-Qur’an dan Hadits, walaupun
sebagain ‘ulama’ memasukkan ijma’ dan qiyas sebagai sumber hukum
syari’at Islam. Segala ketetapan di dalam agama Islam yang bersifat
perintah, anjuran, larangan, pemberian pilihan atau yang sejenisnya
dinamakan sebagai hukum-hukum syara’ atau hukum-hukum syari’at atau
hukum-hukum agama.
Hukum syara’ adalah seruan Syari’
(pembuat hukum) yang berkaitan dengan aktivitas hamba (manusia) berupa
tuntutan, penetapan dan pemberian pilihan. Dikatakan Syari’ tanpa
menyebutkan Allah swt sebagai pembuat hukum karena agar sunnah Nabi
Muhammad saw termasuk didalamnya. Dikatakan pula “aktivitas hamba”,
tidak menggunakan mukallaf (orang yang dibebani hukum), agar hukum itu
mencakup anak kecil dan orang gila.
Labels: Hukum
Surah At-Tin (Arab: التِّينِ , "Buah Tin") adalah surah ke-95 dalam al-Qur'an. Surah ini terdiri atas 8 ayat dan termasuk golongan surah Makkiyah. Surah ini diturunkan setelah surah Al-Buruj. Nama At-Tin diambil dari kata At-Tin yang terdapat pada ayat pertama surah ini yang artinya buah Tin.
Labels: Al-Quran
;;
Subscribe to:
Posts (Atom)